Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Sejak 2025, Kuasa Hukum Desak Polda Banten Tetapkan Tersangka
"Sampai sekarang kami selaku kuasa hukum belum menerima SP2HP, sehingga kami tidak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah kami ajukan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Trio berpendapat bahwa perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan, menurutnya, terdapat pengakuan dari pihak yang diduga terlibat, sehingga proses hukum seharusnya dapat berjalan lebih cepat.
"Menurut pandangan kami, perkara ini sudah cukup terang. Bahkan kami menilai sudah terdapat fakta-fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Oleh karena itu kami mempertanyakan mengapa hingga kini belum dinaikkan ke tahap penyidikan maupun dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
"Kami berharap penyelidik bekerja secara normatif, transparan, profesional, dan menjunjung tinggi rasa keadilan serta kepastian hukum. Kami juga memohon perhatian Kapolda Banten agar perkara ini dapat segera dituntaskan sesuai prosedur hukum," kata Trio.
Kronologi Dugaan Perkara
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, perkara bermula ketika CV Empat Pilar Utama mengetahui bahwa identitas perusahaannya diduga digunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi pengambilan unit alat berat di PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry tanpa sepengetahuan perusahaan.
Informasi tersebut diketahui pada 20 Maret 2025 melalui surat elektronik (email) yang dikirim oleh pihak PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry. Dalam email tersebut terdapat sejumlah dokumen transaksi, di antaranya dua faktur pajak dan dua commercial invoice yang diterbitkan pada Maret 2025.