Pelaku Pencabulan Remaja di Jayapura Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jayapura - Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial EDW (18). Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial GP (19).
Penangkapan EDW dilakukan pada Sabtu kemarin (28/3/2026)sekitar pukul 18.40 WIT di wilayah Kota Jayapura. Pelaku terancam hukuman kurungan paling lama 9 tahun berdasarkan Pasal 414 Ayat (1) huruf a KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat lalu (20/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIT. Lokasinya di Jalan Perintis, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Saat itu, korban GP (19) sedang beristirahat di dalam kamar. Pelaku EDW masuk dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan berusaha memaksa korban.
Korban menolak dan berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan monitoring, petugas berhasil mengidentifikasi EDW. Pelaku diamankan di area depan Variant Foto & Studio Jayapura, Kota Jayapura.
EDW kemudian dibawa dan diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku pernah melakukan tindak pidana umum sebelumnya.