Ikuti Kami
Kamis, 9 Juli 2026 Versi Web

Pelaku Pencabulan Remaja di Jayapura Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis: Ahmadi
Minggu, 29 Maret 2026 | 20:21 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A.

Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Khususnya kejahatan yang meresahkan dan berdampak atau menimbulkan korban.

"Kami memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," tegas Kasat Reskrim AKP Laurens Wayne.

AKP Laurens Wayne menambahkan, Polresta Jayapura Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mereka juga akan menangani setiap laporan secara profesional.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan. Kepolisian akan hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum, bila tidak dapat mendatangi kantor polisi dan butuh cepat kehadiran Kepolisian, hubungi layanan call center 110, operator kami siap melayani 1x24 jam," tutup Kasat Reskrim AKP Laurens Wayne.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku. dilakukan guna melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

***

Penulis: Ahmadi
Minggu, 29 Maret 2026 | 20:21 WIB
Sumber: Rilis
Artikel Selanjutnya

Personel Korps Sabhara Baharkam Polri Patroli Dialogis di Gunung Putri, Blusukan ke Pasar dan Perumahan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Pelaku Pencabulan Remaja di Jayapura Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui