Ikuti Kami
Jumat, 3 Juli 2026 Versi Web

Pelaku Berkedok Ritual, Polda Banten Ungkap Kasus Asusila Anak di Kabupaten Serang

Penulis: Herfa Al Jihad  | Editor: Redaksi
Senin, 6 April 2026 | 21:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Serang - Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berdasarkan Laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban," jelasnya pada Senin (06/04/2026).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan cabul,” lanjutnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu lembar fotokopi Kartu Keluarga, satu lembar akta kelahiran, satu lembar kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Kombes Pol Maruli menyampaikan pasal yang dikenakan kepada tersangka. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Penulis: Herfa Al Jihad  | Editor: Redaksi
Senin, 6 April 2026 | 21:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Semarak HBP ke-62, Lapas Bandanaira Gelar Lomba Tenis Meja Pegawai dan Warga Binaan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Pelaku Berkedok Ritual, Polda Banten Ungkap Kasus Asusila Anak di Kabupaten Serang

Bagikan artikel ini melalui