Bupati Serang Yakini PSEL Tangani Persoalan Sampah di 29 Kecamatan
Untuk penanganan sampah Kabupaten Serang saat ini, sudah ada PKS dengan Pemerintah Kota Serang. Kerja sama ini memungkinkan pembuangan sebagian sampah ke TPSA Cilowong.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Serang juga memanfaatkan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) untuk sebagian sampah. Sampah masih dipilah sebelum diolah.
"Jadi (untuk sampah) masih kita pilah. Kemudian dengan adanya program PSEL ini kami meyakini persoalan sampah Insya Allah akan terselesaikan di masa yang akan datang," paparnya. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kesepakatan ini sebagai langkah besar.
Ini mendukung kebijakan nasional dalam penanganan sampah. Potensi sampah yang akan diolah dari dua kawasan Provinsi Banten mencapai sekitar 4.000 ton per hari.
Sampah tersebut ke depan akan direduksi menjadi energi listrik.
"Hari ini Bapak Gubernur Andra Soni bersama Bupati dan Wali Kota di Serang Raya dan Tangerang Raya telah menyepakati dukungan terhadap kebijakan Presiden dalam penyelesaian sampah di daerah. Ke depan sampah tersebut akan direduksi menjadi energi listrik," kata Hanif.
Hanif juga menjelaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada pemilahan sampah sejak dari hulu. Pembangunan PSEL sendiri membutuhkan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun.
"Dari peletakan batu pertama sampai operasional biasanya memakan waktu 2,5 sampai 3 tahun. Apapun teknologinya, fondasi dasarnya adalah sampah harus terpilah. Tanpa itu, biaya akan sangat besar," ujarnya. Program PSEL ini diharapkan berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran negara.