Jakarta - Indonesia belum dapat memanfaatkan pelonggaran sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap minyak Iran dan Rusia. Jakarta masih menunggu restu politik dari Washington untuk bisa mengimpor minyak tersebut.
Kebijakan pelonggaran sanksi AS ini muncul akibat tekanan lonjakan harga minyak dunia. Konflik geopolitik, terutama di Timur Tengah, menjadi pemicu utama kenaikan harga tersebut.
Washington membuka keran terbatas agar minyak dari Iran dan Rusia bisa kembali masuk ke pasar global. Langkah ini berpotensi menambah pasokan hingga ratusan juta barel dalam jangka pendek.
Namun, pelonggaran sanksi ini bersifat selektif, sementara, dan sangat terkendali. Artinya, tidak semua negara secara otomatis bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sebagai negara yang masih bergantung pada impor minyak, Indonesia memiliki kepentingan besar. Pertamina, misalnya, membutuhkan sumber energi yang lebih murah.
Minyak dari Rusia dan Iran dikenal lebih kompetitif dari sisi harga. Kementerian ESDM bahkan telah membuka kemungkinan impor, asalkan ada relaksasi sanksi yang jelas.
Namun, seorang pejabat tinggi Pertamina mengungkapkan Indonesia belum bisa membeli minyak tersebut.
Hal ini karena belum ada "lampu hijau" resmi dari Amerika Serikat. Kedutaan Besar AS bahkan belum menerima instruksi untuk memberikan izin kepada Indonesia.