Ikuti Kami
Minggu, 5 Juli 2026 Versi Web

Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Perbarui Data Sertipikat Tanah Lama Saat Libur Lebaran

Penulis: Redaksi
Kamis, 19 Maret 2026 | 05:40 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat memanfaatkan libur Lebaran. Momentum ini bisa digunakan untuk memperbarui data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.

Imbauan ini khusus ditujukan bagi pemilik sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997. Pembukaan pelayanan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026.

Berdasarkan SE tersebut, Kantor Pertanahan di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan terbatas. Kantah yang menjalankan Pelayanan Tanah Akhir Pekan juga akan tetap memberikan pelayanan.

Pelayanan juga diberikan oleh Kantah yang berpotensi menerima permohonan layanan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H. Pelayanan terbatas ini tersedia pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Beberapa layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, serta penerimaan berkas layanan pertanahan.

Selain itu, penyerahan produk layanan pertanahan juga tersedia. Penyerahan produk layanan ini harus diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.

Layanan pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama juga tersedia. Shamy Ardian menjelaskan, pemutakhiran data sertipikat lama penting dilakukan.

"Pemutakhiran data sertipikat lama penting dilakukan," ujar Shamy Ardian.

Sebelum tahun 1997, sistem administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog. Pencatatan dokumen dan proses pemetaan bidang tanah saat itu masih berbasis analog.

Kondisi ini menyebabkan sebagian data pertanahan masih berupa dokumen fisik. Data tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital Kementerian ATR/BPN saat ini.

Pemutakhiran data ini dapat mencegah potensi masalah pertanahan di kemudian hari.

***

Penulis: Redaksi
Kamis, 19 Maret 2026 | 05:40 WIB
Sumber: Rilis
Artikel Selanjutnya

Anggota DPRD Cilegon Desak Evaluasi Total Kinerja DPUPR Pasca Banjir Rendam Ribuan Rumah

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Perbarui Data Sertipikat Tanah Lama Saat Libur Lebaran

Bagikan artikel ini melalui