Ikuti Kami
Jumat, 3 Juli 2026 Versi Web

Bupati Kotabaru Larang ASN dan Tenaga Kontrak Live Streaming Saat Jam Kerja

Penulis: Redaksi
Senin, 16 Maret 2026 | 17:31 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak non-ASN melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kotabaru, Muh.

Rusli, pada 16 Maret 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur.

Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN tidak boleh melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi saat jam kerja. Larangan ini bertujuan agar aparatur dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Penggunaan media sosial tetap diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi. Seluruh aparatur diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mendorong ASN dan tenaga kontrak untuk menggunakan media sosial bagi hal-hal positif. Contohnya seperti penyampaian informasi publik dan kegiatan pelayanan masyarakat.

"Kebijakan ini kami terbitkan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Bupati Kotabaru, Muh.

Rusli.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan pembinaan. Sanksi juga dapat diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Muh.

Rusli.

"Kami berharap surat edaran ini dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur. Selain itu, kebijakan ini juga mampu menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru," tutup Bupati Kotabaru, Muh.

Rusli.

***

Penulis: Redaksi
Senin, 16 Maret 2026 | 17:31 WIB
Sumber: Rilis
Artikel Selanjutnya

Dinkes Kota Tangerang Luruskan Hoaks Vitamin K untuk Bayi, Sebut Penting dan Aman

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Bupati Kotabaru Larang ASN dan Tenaga Kontrak Live Streaming Saat Jam Kerja

Bagikan artikel ini melalui