Pemprov Banten Terapkan Fleksibilitas Kerja ASN Setelah Libur Idulfitri
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten - Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan penyesuaian pelaksanaan tugas bagi Aparatur Sipil Negara . Kebijakan ini diterapkan setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
Penyesuaian tersebut berupa fleksibilitas lokasi kerja yang berlangsung selama tiga hari. Periode ini ditetapkan mulai 25 hingga 27 Maret 2026.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026. Selama periode tersebut, maksimal 50 persen pegawai dapat bekerja secara fleksibel.
Pengaturan teknis terkait penerapan fleksibilitas kerja ini diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Kebijakan serupa juga mencakup masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi.
"Pelayanan publik tetap harus berjalan optimal, terutama layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan masyarakat lainnya," ujar Pemerintah Provinsi Banten.
"Selain itu, ASN juga diimbau untuk selalu menjaga integritas dan tidak menerima maupun memberi gratifikasi terkait jabatan," tutup Pemerintah Provinsi Banten.
***