Polsek Serang Sediakan Layanan Penerbitan Surat Kehilangan Dokumen dan Barang Berharga
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Serang Kota - Polsek Serang di bawah Polresta Serang Kota kini menyediakan layanan penerbitan surat kehilangan bagi masyarakat. Layanan ini ditujukan untuk warga yang melaporkan kehilangan dokumen atau barang berharga.
Surat keterangan kehilangan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk pengurusan administrasi lebih lanjut. Personel Polsek Serang berkomitmen memberikan pelayanan secara humanis dan cepat.
Proses pelayanan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh surat keterangan kehilangan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menyampaikan informasi ini melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama Polri.
"Tugas utama Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono.
"Dengan adanya pelayanan penerbitan surat kehilangan ini, kami berharap dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian," tutup AKP Hery Wiyono.
***