DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Segera Tindak Lanjuti Pembatasan Akses Medsos Anak
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Bekasi - DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menindaklanjuti kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan dijadwalkan berlaku mulai 28 Maret 2026.
Pembatasan tersebut mencakup pemblokiran akun anak pada sejumlah platform populer. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menyatakan pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan kebijakan dan program perlindungan anak di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan Wildan dalam keterangan tertulis pada Senin kemarin (9/3/2026).
"Pemerintah Kota Bekasi harus gayung bersambut menindaklanjuti aturan ini di tingkat daerah," kata Wildan.
"Ini kabar baik untuk menjamin keamanan siber bagi anak-anak."
Menurut Wildan, akses media sosial tanpa pembatasan usia selama ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di kalangan anak dan remaja. Kelompok usia tersebut dinilai rentan menjadi korban maupun pelaku perundungan di ruang digital.
Fenomena perundungan siber kerap berdampak pada kondisi psikologis anak, mulai dari tekanan mental hingga depresi. Dalam sejumlah kasus, penyalahgunaan media sosial bahkan dapat memicu tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum.
"Terutama soal bullying dan penyalahgunaan media sosial yang pada akhirnya bisa bermuara pada tindak kriminal," ujarnya.