Ikuti Kami
Jumat, 10 Juli 2026 Versi Web

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, Pemkot Tangerang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 3 Februari 2026 | 11:02 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

1. Pengendara ranmor yang melawan arus (Pasal 287 Ayat 1 UULLAJ)
2.

Pengendara ranmor yang masih di bawah umur (tidak memiliki SIM) (Pasal 281 Juncto 77 Ayat 1 UULLAJ)
3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ)
4.

Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ)
5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alcohol (Pasal 311 UULLAJ)
6.

Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ)
7. Tanda Motor Kendaraan Bermotor (TKNB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (Pasal 280 UULLAJ)
8.

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ)
9. Knalpot brong atau bising (Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ) ***

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 3 Februari 2026 | 11:02 WIB
Artikel Selanjutnya

Pemkot Tangerang Tangani Darurat Turap Longsor di Kali Angke

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, Pemkot Tangerang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Bagikan artikel ini melalui