Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi memperkuat penerapan sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui peluncuran Manajemen Talenta ASN. Kebijakan strategis ini menandai transformasi besar dalam pola pengembangan karier aparatur yang berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi.
Peluncuran Manajemen Talenta ASN dilakukan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Hotel Aston Serang, Senin (5/1/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat dan provinsi terhadap reformasi birokrasi di Kota Serang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Serang menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta menjadi tonggak penting dalam memastikan jabatan strategis di lingkungan Pemkot Serang diisi oleh aparatur yang memiliki kemampuan dan kinerja terbaik. Ia menekankan bahwa pola lama promosi berbasis rekomendasi personal atau kepentingan tertentu tidak lagi relevan dalam pemerintahan modern.
“Sekarang yang dinilai adalah kecepatan, kinerja, dan prestasi. Tidak ada lagi jabatan karena titipan. ASN harus siap berkompetisi secara sehat,” tegas Budi Rustandi.
Wali Kota juga meminta seluruh ASN untuk beradaptasi dengan sistem baru yang menuntut profesionalisme tinggi. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkelanjutan, dan pergantian pejabat dapat dilakukan apabila tidak mampu menunjukkan kinerja optimal dalam melayani masyarakat.
Menurutnya, kebijakan manajemen talenta merupakan bagian dari arahan Gubernur Banten yang telah disampaikan jauh sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Serang. Arahan tersebut menekankan pentingnya menempatkan aparatur yang tepat pada posisi yang tepat.
“saya diperintahkan untuk menggunakan manajemen talenta dan memilih aparatur yang benar-benar kompeten agar roda pemerintahan berjalan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Setelah melalui tahapan persiapan dan evaluasi, Pemkot Serang berhasil memperoleh rekomendasi resmi dari BKN.