Jakarta - Hukum pencemaran nama baik dirancang untuk melindungi individu dari pernyataan palsu yang merusak reputasi dan kehormatan seseorang. Meskipun niat di balik hukum ini tampak mulia, yakni melindungi orang dari fitnah dan informasi bohong (hoaks), namun konsep pencemaran nama baik penuh dengan kelemahan logis, inkonsistensi dalam praktek, bahkan berimplikasi pada logika berpikir yang sesat (logical fallacy).
Di era di mana kebebasan berekspresi merupakan landasan utama masyarakat demokratis, gagasan pencemaran nama baik menimbulkan pertanyaan krusial tentang kebenaran, subjektivitas, dan batasan ucapan. Kebenaran adalah kualitas kesesuaian dengan fakta atau realitas, yang mewakili kejujuran, ketepatan, dan informasi yang asli serta dapat diverifikasi.
Kebenaran melampaui dan harus menjadi acuan logika di atas subyektivitas dan setiap ucapan, termasuk tulisan serta bentuk ekpresi lainnya.
Dalam konteks aktual, fenomena tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo terhadap para pengkritiknya merupakan contoh kongkrit yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan: apakah konsep hukum pencemaran nama baik masih relevan diterapkan di negara Indonesia yang menjunjung tinggi kehidupan demokrasi? Ataukah Indonesia lebih cocok menerapkan sistim otoritarianisme yang menihilkan kritik dari rakyatnya?
Inti dari pencemaran nama baik terletak pada gagasan bahwa reputasi seseorang adalah bentuk properti atau harta-benda yang dapat dirusak oleh kata-kata. Padahal, reputasi hakekatnya bersifat subjektif.
Reputasi tidak ada pada individu, tetapi di benak alias persepsi orang lain.
Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimanakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas cara pihak lain mempersepsikan suatu pernyataan atau kata-kata? Faktanya, persepsi setiap orang terhadap sebuah ucapan dan atau tulisan dan atau ekspresi berbeda antara satu dengan yang lain.
Mungkin penilaian umum atau common sense dapat menyimpulkan sebuah persepsi, tetapi common sense tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menentukan sebuah kebenaran.