Tuduhan penggunaan ijazah palsu, misalnya, ditanggapi berbeda oleh mantan Presidedn Joko Widodo dan Hakim Mahkamah Konstitusi, Asrul Sani. Yang satu memenjarakan penuduh karena dianggap mencemarkan nama baik, sementara yang satunya menganggap hal itu sebagai sebuah pertanyaan yang menuntut kebenaran dan wajib dijawab dengan bukti faktual.
Berbeda dengan kerugian fisik, yang dapat diukur dan diverifikasi, kerugian reputasi bersifat kabur. Apa yang menyinggung bagi seseorang mungkin diabaikan oleh orang lain.
Hukum yang berupaya mengukur kerugian yang tidak dapat diukur ini, seringkali bergantung pada penilaian spekulatif tentang tekanan emosional atau status sosial. Subjektivitas tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi penilaian sewenang-wenang dan putusan hukum yang tidak konsisten, bahkan sesat.
Di banyak yurisdiksi, kebenaran dianggap sebagai pembelaan mutlak terhadap aduan pencemaran nama baik. Jika suatu pernyataan alias tuduhan adalah benar, akurat dan faktual, maka pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, terlepas dari seberapa merugikannya.
Konsep ini menimbulkan konsekwensi logis sebaliknya: hukum harus melindungi orang dari kerusakan reputasi terhadap pernyataan (tuduhan) yang salah.
Hal ini menimbulkan dilema etis. Bagaimana dengan pernyataan atau tuduhan yang secara teknis benar tetapi disajikan dalam konteks yang menyesatkan atau jahat?
Sifat biner (bermata dua) dari kebenaran sebagai pembelaan dalam hukum selalu gagal memperhitungkan kompleksitas komunikasi, di mana nada, implikasi, dan pengungkapan dengan cara tertentu, dapat menimbulkan kerugian yang sama dengan pernyataan yang tidak benar atau bohong.
Pada kasus ijazah Jokowi, kita dapat melihat kebingungan hukum pencemaran nama baik saat berhadapan dengan dua penyajian pernyataan (tuduhan) yang dilakukan oleh dua pihak: Bambang Tri Cs dan Roy Suryo Cs.