Wali Kota Serang Tinjau Lokasi Banjir, Temukan Penyempitan Sungai Jadi Penyebab Utama
Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan Sungai Pamarican berada di Pemerintah Provinsi Banten, sementara Sungai Kaliparung berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
“Kita akan tertibkan bangunan atau aset yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Jangan sampai banyak warga dirugikan. Terkait kondisi di Perumahan Grand Sutera, akan kami koordinasikan dengan BBWS C3 agar dapat segera ditangani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi Rustandi mengimbau warga yang terdampak musibah akibat hujan lebat dan banjir agar segera melaporkannya kepada pihak terkait.
“Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sudah kita siapkan. Bagi warga yang membutuhkan dan memenuhi syarat, tentu akan kita bantu,” pungkasnya. ***