Pemprov Banten juga meluncurkan Program Penghargaan dan Undian Patuh Pajak Kendaraan Bermotor pada 24 November–20 Desember 2025. Dua kategori yang ditawarkan ialah penghargaan bagi wajib pajak yang taat lima tahun berturut-turut dan undian elektronik bagi wajib pajak yang membayar selama periode program.
Pembayaran melalui Samsat, layanan keliling, maupun kanal digital otomatis masuk daftar undian yang akan digelar 21 dan 23 Desember 2025.
Untuk tahun 2026, Berly mengusulkan pemberian diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
“Ke depan fokus kami adalah mengapresiasi yang patuh, bukan menunggu penunggak pajak,” kata Berly.
Bapenda juga memperkuat pengawasan pajak alat berat melalui kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mewajibkan perusahaan melunasi pajak sebelum memperoleh surat izin kebutuhan operasional. Sementara optimalisasi PBBKB dilakukan melalui permintaan data resmi kepada BPH Migas dan korespondensi dengan Pertamina untuk memastikan akurasi data Delivery Order (DO) bahan bakar.
Pemprov Banten turut mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten untuk menggunakan pelat nomor Banten pada kendaraan operasionalnya, guna memperkuat kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap pembangunan infrastruktur jalan.
“Sekitar 220 kendaraan di wilayah Bojonegara dan Pulau Ampel akan segera melakukan balik nama ke plat nopol Banten. Ini langkah konkret agar perusahaan turut bertanggung jawab terhadap kondisi jalan yang mereka gunakan,” jelasnya.
Dalam upaya menutup celah pendapatan, Pemprov Banten juga mengandalkan kontribusi aparatur sipil negara (ASN) di Bapenda. Kinerja penagihan pajak akan terintegrasi dengan evaluasi tunjangan pegawai.