Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan 2026–2030
Menurut laporan BPJS Ketenagakerjaan per September 2025, jumlah pekerja di Kota Tangsel mencapai 338.779 orang. Dari jumlah tersebut, masih terdapat kelompok pekerja rentan dan masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan pendanaan agar dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apabila tersedia anggaran, kita dapat mengelola perlindungan untuk 11.250 tenaga kerja rentan mulai tahun 2026. Perhitungannya adalah iuran sebesar Rp 17.000 per orang setiap bulan selama 12 bulan,” jelas Benyamin.
Dari perhitungan tersebut, terdapat dua komponen kebutuhan yang belum teranggarkan, yaitu:
Pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan: Rp2.295.000.000
Program pendataan pekerja rentan dan sosialisasi: Rp500.000.000
Total kebutuhan tambahan mencapai Rp2,79 miliar yang rencananya akan diusulkan dalam penyusunan APBD Tahun 2026.
Benyamin berharap perluasan perlindungan sosial ini dapat meningkatkan ketahanan ekonomi warga dan memberikan rasa aman bagi pekerja sektor informal.
“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi Kota Tangerang Selatan,” tegasnya. ***