Pemprov Banten Perketat Pengamanan Aset Daerah: Tiga Langkah Strategis Diambil, KPK Targetkan Sertifikasi 143 Bidang Tanah pada 2025
SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) melalui tiga langkah strategis: pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Upaya ini dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi terkait BMD yang digelar di Aula BPKAD Kota Serang, Kamis (20/11/2025).
“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandi.
Deden menjelaskan, pengamanan administrasi mencakup kelengkapan dokumen aset milik daerah, sementara pengamanan fisik dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Namun, ia mengungkapkan masih banyak persoalan yang ditemukan, khususnya terkait aset tanah.
Beberapa masalah tersebut meliputi ketidakjelasan batas kepemilikan, aset yang telah dikuasai pihak ketiga, tumpang tindih permohonan lokasi dengan sertipikat yang ada, hingga keterbatasan anggaran sertifikasi dan data aset yang belum mutakhir. Karena itu, inventarisasi dan rekonsiliasi antara BPKAD, OPD pengguna, serta pengurus barang menjadi langkah penting yang harus dilakukan.
“Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga. Itu harus melibatkan OPD pengguna dan pengurus barang dan kantor pertanahan BPN setempat,” jelas Deden.
Ia menambahkan, langkah berikutnya adalah penyediaan anggaran sertifikasi, pembentukan tim gabungan Pemda dan BPN, penunjukan PIC khusus, hingga pelibatan Kejaksaan Negeri untuk pendampingan hukum.
“Terakhir melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025 yakni rencana sertifikasi tahun 2025 dan tunggakan sertifikasi yang belum selesai dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga demi memastikan keamanan dan kepastian hukum atas aset BMD.