DPRD Kota Serang Sidak Galian C Diduga Tak Berizin di Taktakan
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Pemkot Serang bersama DPRD tetap membuka ruang bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Serang, selama memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama izin dan administrasinya benar, Pemkot akan melindungi. Kami mendukung penuh investasi yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Menutup wawancaranya, Edi mengingatkan seluruh calon investor untuk melakukan observasi langsung terhadap status lahan sebelum memulai kegiatan usaha, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Kami akan terus memastikan inventarisasi hak guna tanah sesuai ketentuan. Karena di Kota Serang ini masih banyak mafia tanah, maka perlu dibentuk Satgas Penyelamatan Aset Daerah agar ke depan investasi bisa berjalan aman dan bermanfaat bagi semua pihak,” tuturnya. ***