Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

DPRD Kota Serang Sidak Galian C Diduga Tak Berizin di Taktakan

Penulis: Siska Mawita
Sabtu, 8 November 2025 | 16:35 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Pemkot Serang bersama DPRD tetap membuka ruang bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Serang, selama memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama izin dan administrasinya benar, Pemkot akan melindungi. Kami mendukung penuh investasi yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi semua harus sesuai aturan,” tegasnya.

Menutup wawancaranya, Edi mengingatkan seluruh calon investor untuk melakukan observasi langsung terhadap status lahan sebelum memulai kegiatan usaha, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Kami akan terus memastikan inventarisasi hak guna tanah sesuai ketentuan. Karena di Kota Serang ini masih banyak mafia tanah, maka perlu dibentuk Satgas Penyelamatan Aset Daerah agar ke depan investasi bisa berjalan aman dan bermanfaat bagi semua pihak,” tuturnya. ***

Penulis: Siska Mawita
Sabtu, 8 November 2025 | 16:35 WIB
Artikel Selanjutnya

Sekda Soma Atmaja Buka MTQ ke-12 Tingkat Kecamatan Legok

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
DPRD Kota Serang Sidak Galian C Diduga Tak Berizin di Taktakan

Bagikan artikel ini melalui