1. Pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
2. Pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan laut, serta perbatasan perairan dan daratan di wilayah yurisdiksi Indonesia.
3. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada masyarakat di daerah rawan TPPO.
4. Sosialisasi bahaya TPPO kepada tokoh agama, penyuluh, penghulu, serta organisasi masyarakat keagamaan.
Dalam arahannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa Rencana Aksi Nasional ini merupakan langkah awal periode 2025–2029 untuk menjaga dan menjamin kehidupan warga negara agar terbebas dari praktik perdagangan orang.
“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini, terdapat berbagai informasi keilmuan dan masukan saran yang konstruktif memperkaya wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,” ujar JAM-Intel.
Ia juga mengingatkan serta mengimbau bidang intelijen di seluruh satuan kerja daerah untuk terus memantau perkembangan praktik perdagangan orang.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui pemetaan modus operandi, negara tujuan, pelaku, agen, makelar, organisasi, perusahaan, korban, serta dampak TPPO terhadap Warga Negara Asing (WNA), sekaligus menginventarisir wilayah yang belum terhubung dengan sistem informasi ketenagakerjaan resmi.