Pemkot Serang Tindaklanjuti Temuan Limbah Medis B3 Ilegal di Walantaka
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap limbah medis seperti plastik bekas, sarung tangan, atau jarum suntik sebagai barang yang tidak berbahaya.
“Banyak warga belum sadar, padahal limbah seperti ini sangat berisiko. Bisa menularkan penyakit, termasuk HIV atau tetanus,” tambahnya.
Budi menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot Serang agar tidak terulang di masa mendatang.
“Kami akan tindak tegas, dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan. Kota Serang harus bebas dari pembuangan limbah B3 ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farah Richi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat sejak temuan pertama kali muncul.
“Kami sudah berkoordinasi dengan camat, lurah, serta RT/RW agar warga tidak mendekati lokasi. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan hukum dan mencari pihak swasta berizin untuk mengelola limbah ini hingga tuntas,” jelasnya.
DLH memastikan seluruh limbah akan diangkut oleh pihak berizin resmi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan lebih luas.
“Kami menunggu jadwal dari vendor resmi yang akan menangani pembersihan lokasi agar limbah bisa segera diangkut dan diolah sesuai standar,” ujarnya.