Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Pekerja bank sampah
3. Program perlindungan dilaksanakan dalam bentuk pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan.
4. Penetapan penerima bantuan mempertimbangkan faktor gender, usia, dan kondisi disabilitas.
5. Pelaksanaan program disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
6. Program dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait berdasarkan data aktual yang dimutakhirkan secara berkala.
7. Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui keputusan Wali Kota.
BAB VI – Pendanaan (Pasal 22)
Pendanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b.
Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Siska Mawita
Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:29 WIB