Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Berdasarkan draf awal yang telah disusun Disnakertrans Kota Serang, berikut beberapa ketentuan utama yang akan diatur dalam Perwal tersebut:
Bagian Ketujuh – Peran Pemerintah Daerah dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan (Pasal 18)
1. Wali Kota memberikan bantuan iuran setiap tahun untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
2. Bantuan iuran diberikan dengan syarat:
a.
Usia pekerja 18–65 tahun pada saat didaftarkan;
b. Merupakan warga Kota Serang atau warga luar daerah yang berdomisili di wilayah Kota Serang minimal 1 tahun;
c.
Belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Bantuan iuran dapat diberikan kepada penduduk yang aktif bekerja secara berkelanjutan.
BAB IV – Program Perlindungan Pekerja Rentan (Pasal 19)