Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
1. Wali Kota menyelenggarakan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah, meliputi:
a.
Pekerja yang menjadi mitra atau binaan perangkat daerah;
b. Tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, dan pelaku seni;
c.
Pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan rendah.
2. Pekerja rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Nelayan
Petani
Peternak
Pemulung
Tukang becak
Buruh harian lepas
Pedagang keliling/asongan
Sopir angkutan umum
Juru parkir
Ketua RT/RW
Pemulasara jenazah
Guru ngaji
Marbot masjid/mushola
Kader pendukung program pemerintah daerah
Ojek pangkalan dan ojek online
Penulis: Siska Mawita
Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:29 WIB