Jakarta, 16 Oktober 2025 — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dkk.
Adapun kelima belas saksi yang diperiksa yakni:
1. AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
2. AAHP, VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
3. MGD, Senior Analyst Performance Management PT Pertamina Patra Niaga.
4. AR, Ex Analyst I Price Risk Management & Tim Supply Parts Fungsi Import & Export Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
5. DS, Asmen Procurement pada Direktorat Pemasaran PT Pertamina (Persero).