Pemkot Serang Fokus Optimalkan PBG untuk Perkuat PAD di Tengah Pemangkasan Dana Transfer Pusat
“Beberapa kelurahan sudah mulai menyerahkan data bangunan tanpa izin. Ini progres yang bagus dan bisa menjadi tambahan potensi PAD dari retribusi PBG,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa PBG berbeda dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku. Jika IMB wajib dimiliki sebelum proses pembangunan, maka PBG dapat diterbitkan bersamaan dengan pembangunan sepanjang persyaratan teknis dan lingkungan terpenuhi.
“PBG lebih fleksibel, bisa diterbitkan saat proses pembangunan berjalan asalkan semua dokumen pendukung lengkap. Tapi, kepatuhan tetap harus dijaga,” katanya.
Terkait penegakan aturan, DPUPR akan menerapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha atau pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG, mulai dari teguran, penutupan usaha, hingga pembongkaran bangunan jika pelanggarannya berat.
“Kami utamakan pembinaan, tapi kalau sudah melanggar berat, bisa sampai penutupan bahkan pembongkaran. Ini demi ketertiban tata ruang,” tegasnya.
DPUPR juga tengah mengkaji penerapan denda administratif bagi pelanggaran izin bangunan sebagai bagian dari potensi tambahan PAD.
“Denda pelanggaran bisa menjadi sumber pendapatan daerah jika diatur dengan baik. Saat ini kami sedang mengkaji bersama tim hukum,” ujarnya.
Melalui upaya terintegrasi antara Pemkot, DPUPR, dan aparatur wilayah, diharapkan seluruh bangunan di Kota Serang dapat memiliki izin PBG yang sah.