Wagub Banten Tekankan Pentingnya Mental Spiritual dan Integritas Menuju Pemerintahan Bersih
Ia menilai, tahap paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam Rakornas tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan arahan agar tidak terjadi praktik pesan-memesan dalam pengadaan.
Selain itu, KPK juga menyoroti proses perizinan dan pelayanan publik, termasuk praktik jual beli jabatan dalam rotasi mutasi pegawai.
Dimyati mewanti-wanti agar tidak ada lagi praktik pesanan dalam PBJ. Ia mengingatkan, jika masih terjadi hal tersebut, bukan tidak mungkin KPK akan turun langsung ke Banten.
Ia berharap tumbuh sikap berani menolak korupsi, suap, gratifikasi, dan segala bentuk penyimpangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Dimyati menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap proyek, menurutnya, tidak hanya dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga melibatkan KPK.
"Harus ada pengawasan ketat dari APIP," katanya.
Rakornas Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi agenda strategis bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui kegiatan tersebut diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.