Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Tim Tangkap Buron Kejati Banten Amankan DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Pandeglang

Penulis: Siska Mawita
Senin, 6 Oktober 2025 | 16:46 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

JAKARTA — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022–2023.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 12.25 WIB, di kawasan Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Tomi M. Payumi, seorang wiraswasta asal Kabupaten Pandeglang.

Identitas Tersangka

1. Nama Lengkap: Tomi M. Payumi

2. Tempat/Tanggal Lahir: Pandeglang, 4 Januari 1991 (34 Tahun)

3. Jenis Kelamin: Laki-laki

4. Pekerjaan: Wiraswasta

5. Alamat: Kampung Girimerta RT 01/RW 04, Desa Dalambalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang

Kronologi Penangkapan

Penulis: Siska Mawita
Senin, 6 Oktober 2025 | 16:46 WIB
Artikel Selanjutnya

Kabadan BPSDM Hukum Tekankan Internalisasi Nilai Pancasila di Kanwil Kemenkum Banten

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas
Tim Tangkap Buron Kejati Banten Amankan DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Pandeglang

Bagikan artikel ini melalui