Rabu, 8 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Baru untuk Berantas Kejahatan Keuangan, Kanwil Banten Ikuti Secara Virtual

BAGIKAN:
Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Baru untuk Berantas Kejahatan...
0
Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Baru untuk Berantas Kejahatan Keuangan, Kanwil Banten Ikuti Secara Virtual
Iklan

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mengikuti secara virtual Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin (06/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi korporasi dan upaya pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan bersih.

“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis,” ujar Menkum di Graha Pengayoman.

Supratman menilai sistem yang ada selama ini masih memiliki banyak celah yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak kejahatan keuangan, seperti menyembunyikan hasil korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, hingga pendanaan terorisme.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah mengambil langkah melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dengan menerapkan sistem pelaporan data pemilik manfaat (beneficial ownership) berbasis self-declaration. Namun, sistem tersebut dinilai belum optimal karena belum didukung instrumen verifikasi yang kuat.

“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Hari ini, kita mendeklarasikan dimulainya sebuah era baru. Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” tegas Supratman.

Dalam forum tersebut, Menkumham menyampaikan tiga langkah besar yang menjadi tonggak perubahan tata kelola data pemilik manfaat.

Langkah pertama yakni peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi beneficial ownership (BO) yang digunakan untuk memulai proses validasi data secara sistematis. Dengan aplikasi ini, diharapkan efisiensi dan akurasi verifikasi data meningkat secara signifikan.

Iklan
Tim Tangkap Buron Kejati Banten Amankan DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Pandeglang
Artikel Selanjutnya

Tim Tangkap Buron Kejati Banten Amankan DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Pandeglang

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 6 Oktober 2025, 22:17 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini