Wamenkum HAM Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru di Banten
SERANG – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara terkait kegelisahan publik atas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kekhawatiran itu muncul dari sejumlah mahasiswa, salah satunya di Banten, yang menilai Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berpotensi menjadi pasal karet dan merundung kebebasan berpendapat di ruang publik.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Hal ini mengemuka dalam acara sosialisasi KUHP baru yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten di Kampus UNTIRTA, Kabupaten Serang, Kamis 2 Oktober 2025.
Menanggapi hal itu, Wamenkum HAM menegaskan bahwa KUHP baru diberlakukan untuk menjaga martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala negara.
“Dalam ajaran manapun tidak ada yang memperbolehkan adanya penghinaan kan,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan, masyarakat tetap dijamin kebebasannya dalam menyampaikan pendapat, termasuk melalui unjuk rasa, sebagaimana prinsip dasar negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
“Kita waktu itu memang menyusun untuk mencegah, jangan sampai pasal ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum,” katanya.