Ikuti Kami
Kamis, 9 Juli 2026 Versi Web

Wamenkum HAM Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru di Banten

Penulis: Siska Mawita
Kamis, 2 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi hukum pidana tidak lepas dari perannya untuk melindungi kepentingan individu, masyarakat, dan negara.

“Kepentingan negara yang dimaksud adalah menjaga harkat dan martabat presiden yang merupakan kepala negara ini,” jelasnya.

Edward juga mengingatkan bahwa hampir di seluruh dunia terdapat aturan serupa mengenai larangan penghinaan terhadap kepala negara asing.

“Pada KUHP di seluruh dunia juga terdapat pasal tentang larangan penghinaan kepala negara asing. Pelanggarnya bisa dihukum pidana, jadi ibaratnya kita tidak boleh menghina orang tua tetangga dan orang tua kita sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, pasal penghinaan Presiden juga disusun sebagai bentuk pengendalian sosial, guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Presiden dan wakil presiden merupakan tokoh yang dipilih melalui Pemilu resmi dan memiliki basis massa. Jadi aturan ini penting agar tidak terjadi pertikaian antar kelompok masyarakat,” tandasnya.

Penulis: Siska Mawita
Kamis, 2 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Artikel Selanjutnya

Sosialisasi KUHP Baru di Banten, Wamenkum RI Angkat Isu Strategis Hukum Nasional

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Wamenkum HAM Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru di Banten

Bagikan artikel ini melalui