Wamenkum HAM Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru di Banten
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi hukum pidana tidak lepas dari perannya untuk melindungi kepentingan individu, masyarakat, dan negara.
“Kepentingan negara yang dimaksud adalah menjaga harkat dan martabat presiden yang merupakan kepala negara ini,” jelasnya.
Edward juga mengingatkan bahwa hampir di seluruh dunia terdapat aturan serupa mengenai larangan penghinaan terhadap kepala negara asing.
“Pada KUHP di seluruh dunia juga terdapat pasal tentang larangan penghinaan kepala negara asing. Pelanggarnya bisa dihukum pidana, jadi ibaratnya kita tidak boleh menghina orang tua tetangga dan orang tua kita sendiri,” ungkapnya.
Menurutnya, pasal penghinaan Presiden juga disusun sebagai bentuk pengendalian sosial, guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Presiden dan wakil presiden merupakan tokoh yang dipilih melalui Pemilu resmi dan memiliki basis massa. Jadi aturan ini penting agar tidak terjadi pertikaian antar kelompok masyarakat,” tandasnya.