Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Sosialisasi KUHP Baru di Banten, Wamenkum RI Angkat Isu Strategis Hukum Nasional

Penulis: Siska Mawita
Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:46 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Serang – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menjadi tonggak reformasi hukum nasional resmi disosialisasikan di Banten. Wakil Menteri Hukum RI, Prof.

Edward Omar Sharif Hiariej, hadir langsung memberikan pemahaman kepada civitas akademika di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kamis (2/10/2025).

Sosialisasi ini diikuti lebih dari 1.500 peserta, baik secara langsung maupun daring. Mereka terdiri dari civitas akademika, aparat penegak hukum, organisasi profesi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Kehadiran Wamenkum menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses reformasi hukum pidana berjalan inklusif, transparan, dan partisipatif.

Dalam paparannya, Prof. Edward menegaskan bahwa KUHP nasional membawa paradigma baru dengan menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti pasal-pasal lama, tetapi menghadirkan cara pandang baru dalam hukum pidana. Hukum pidana tidak lagi sebagai alat balas dendam, melainkan sarana mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Prof.

Edward.

Ia juga menambahkan bahwa pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam KUHP baru.

“Hanya tindak pidana serius yang dirancang untuk lima tahun ke atas yang dipidana penjara. Untuk tindak pidana singkat, tersedia alternatif pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda. Ini adalah wujud keadilan korektif dan restoratif yang kita dorong bersama,” tegasnya.

Penulis: Siska Mawita
Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:46 WIB
Artikel Selanjutnya

Kemenkumham Angkat 673 PPPK, 5 Ditempatkan di Kanwil Banten

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Sosialisasi KUHP Baru di Banten, Wamenkum RI Angkat Isu Strategis Hukum Nasional

Bagikan artikel ini melalui