Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Kemenkumham Angkat 673 PPPK, 5 Ditempatkan di Kanwil Banten

Penulis: Siska Mawita
Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:01 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Serang – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mendukung kebijakan pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada Tahun Anggaran 2024, sebanyak 673 orang resmi diangkat menjadi PPPK di lingkungan Kemenkumham, dengan 5 orang di antaranya ditempatkan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten.

Kegiatan serah terima PPPK ini digelar serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting dan terpusat di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dalam arahannya, Kepala Biro SDM Kemenkumham, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur birokrasi yang lebih profesional.

“Pegawai PPPK diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada publik. Jagalah amanah ini dengan penuh integritas, loyalitas, dan dedikasi,” pesannya.

Dengan adanya tambahan tenaga PPPK ini, Kanwil Kemenkumham Banten optimistis dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Penulis: Siska Mawita
Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:01 WIB
Artikel Selanjutnya

Kanwil Kemenkum Banten Gelar Gladi Bersih Jelang Sosialisasi KUHP

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Kemenkumham Angkat 673 PPPK, 5 Ditempatkan di Kanwil Banten

Bagikan artikel ini melalui