• Rasionalisasi belanja modal sesuai skala prioritas
Berdasarkan kesepakatan, pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,060 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp5,460 triliun. Kekurangan sebesar Rp400 miliar akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2025.
Dana tersebut nantinya difokuskan untuk enam urusan wajib pelayanan dasar, program prioritas, serta berbagai kegiatan pendukung yang dijalankan oleh 40 perangkat daerah.
Wali Kota Sachrudin menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud komitmen bersama demi pembangunan kota.
“Seluruh belanja akan fokus pada pelayanan dasar dan prioritas lainnya, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Pemkot dan DPRD berharap kebijakan fiskal 2026 dapat menjadi fondasi kokoh dalam mewujudkan Kota Tangerang yang maju, sejahtera, dan berakhlakul karimah.