Jaksa Agung dan Menteri PKP Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Sinergi dalam Pembangunan Perumahan Rakyat
Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Selasa, 23 September 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh Kementerian PKP.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI selaku lembaga penegak hukum dan Kementerian PKP sebagai penyelenggara pembangunan seringkali dihadapkan pada tantangan multidimensi. Hal ini mencakup persoalan alih fungsi lahan, penyimpangan dalam pengadaan tanah dan barang/jasa, potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran program perumahan rakyat, sengketa pertanahan, hingga pengamanan aset negara di sektor properti.
“Nota Kesepahaman yang akan kita tandatangani hari ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Jaksa Agung.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati dalam nota kesepahaman tersebut meliputi:
Pertukaran Data dan Informasi, melalui sistem berbagi data terintegrasi untuk mendukung analisis risiko dan pengambilan keputusan yang lebih akurat.
Pemberian Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum, dengan pendampingan hukum sejak dini (early legal assistance) serta pertimbangan hukum strategis.
Dukungan Penegakan Hukum, khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, yang berpotensi menghambat program pemerintah.
Peningkatan Kapasitas SDM, melalui pendidikan dan pelatihan bersama agar aparat kedua belah pihak memahami aspek hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.