Ikuti Kami
Kamis, 9 Juli 2026 Versi Web

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan Larang ASN Untuk Liburan Atau Mudik Natal dan Tahun Baru

Penulis: Mardiana Akin
Kamis, 12 Desember 2024 | 23:00 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberlakukan aturan khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada momen libur akhir tahun ini, para ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk liburan ataupun mudik nata dan tahun baru.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas saja.

"Aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan keluarga, atau rekreasional. Kendaraan dinas harus disimpan di kantornya masing-masing, baik di dinas maupun kewilayahan," ujar Pilar, Rabu (11/12/2024).

Selain untuk menjaga mobil dinas agar digunakan sebagaimana mestinya, Pilar juga menambahkan bahwa dengan terparkirnya seluruh kendaraan dinas di kantor, akan memudahkan pengawasan aset daerah. Apabila ada ASN yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi.

“Bisa terparkir di kantor kalau memang keburu di sana. Supaya tenang juga, karena kalau di rumah takutnya kosong, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (red-mar)

Penulis: Mardiana Akin
Kamis, 12 Desember 2024 | 23:00 WIB
Artikel Selanjutnya

Pj Bupati Ajak Masyarakat Partisipasi Aktif Membangun Daerah Pada Upacara HUT ke-196 Kabupaten Lebak

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan Larang ASN Untuk Liburan Atau Mudik Natal dan Tahun Baru

Bagikan artikel ini melalui