4. Dinsos memverifikasi dan memvalidasi data yang diinput oleh operator kelurahan.
5. Data yang ditolak oleh aplikasi SIKS-NG dikembalikan ke lurah untuk verifikasi ulang melalui musyawarah kelurahan, dan kemudian diusulkan kembali ke Dinsos.
6. Data yang sudah diverifikasi dan disahkan dibuatkan surat penetapan oleh wali kota.
7. Wali kota menyampaikan data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan ke Menteri Sosial.
8. Setelah disetujui oleh Menteri Sosial, data warga masuk ke aplikasi SIKS-NG.
Pendaftaran bansos ini terbuka untuk 300 penerima, dengan bantuan sebesar Rp6 juta per mahasiswa yang diberikan satu kali dalam setahun. Penyaluran bantuan tidak bersifat berkelanjutan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi nomor 0895-6087-22422.(*)
(red)