BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Serang, 971.000 Butir PCC Disita dan 10 Pelaku Ditangkap
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Konferensi ini diadakan tepat di lokasi penggerebekan sebuah laboratorium rahasia yang memproduksi narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 27 September 2024, ini mengakibatkan penangkapan 10 orang tersangka dan penyitaan total 971.000 butir pil PCC.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara BNN, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan juga sangat membantu.
“Sinergi ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran narkotika,” kata Komjen Pol.
Drs. Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah mewah di Serang. Tim BNN melakukan penyelidikan dan menemukan paket berisi 16 karung yang mengandung 960.000 butir pil PCC.
Setelah melakukan uji laboratorium, tim BNN berhasil mengidentifikasi bahan tersebut sebagai narkotika jenis PCC. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DD yang mengirimkan paket tersebut.
Pengembangan penyelidikan membawa tim BNN ke lokasi laboratorium rahasia. Dalam penggerebekan itu, BNN menemukan tambahan 11.000 butir pil PCC dan serbuk PCC seberat 2.800 gram.