BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Serang, 971.000 Butir PCC Disita dan 10 Pelaku Ditangkap
Tersangka lain yang ditangkap termasuk AD (pengawas produksi), BN (pemasok bahan baku), dan RY (koordinator keuangan), bersama dengan beberapa orang lain yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi.
Operasi BNN tidak berhenti di situ. Pada Sabtu, 28 September 2024, tim melanjutkan pencarian ke beberapa lokasi di Jakarta Timur dan Jawa Barat.
Akhirnya, mereka berhasil menangkap lebih banyak tersangka, termasuk AC (pengemas hasil jadi) dan JF (koki/pemasak).
Dalam penggerebekan ini, BNN juga menyita berbagai peralatan dan bahan kimia yang digunakan dalam produksi narkotika. Di antara barang bukti yang diamankan adalah 4 unit mesin cetak tablet otomatis, mesin pencampur serbuk, serta bahan kimia seperti Paracetamol dan Caffeine dalam jumlah besar.
Dengan total barang bukti yang disita, nilai narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp145,65 miliar di pasaran. “Kami memperkirakan bahwa kami telah menyelamatkan 971.000 anak bangsa dari potensi bahaya narkotika,” ungkap Golose.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114, 113, dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNN menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di daerah yang memiliki potensi sebagai jalur perdagangan. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi Indonesia yang lebih bersih,” tutup Golose.
Pewarta: Herfa