SERANG - Aula Kejaksaan Tinggi Banten menjadi lokasi untuk Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan penandatanganan Pakta Integritas terkait Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek Prioritas Daerah (PPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.
Kamis (15/8/24). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH.MH., Pj.
Gubernur Banten Al Muktabar, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuni Daru Winarsih, SH.MHum.
Juga turut hadir para asisten, kepala bagian, koordinator, serta kepala dinas dari berbagai instansi di Pemerintah Daerah Provinsi Banten, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, menyampaikan bahwa "Tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan implementasi dari Undang-Undang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan."
Ia menjelaskan bahwa pengamanan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Intelijen Kejaksaan, melainkan juga melibatkan sinergi, koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Banten.
Dr. Siswanto juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan pembangunan, "dimungkinkan ada Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang harus diantisipasi dan atasi."
Oleh karena itu, Kejaksaan akan melakukan deteksi dini dan langkah preventif untuk mengidentifikasi, meminimalisir, dan menangani setiap AGHT yang mungkin muncul.