Pendaftaran kekayaan intelektual, serta penyediaan layanan seperti pendaftaran perseroan perorangan, konsultasi kenotariatan, dan layanan keimigrasian, termasuk golden visa, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.
“Program desa sadar hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung iklim investasi yang kondusif. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempermudah berusaha dan menghadapi tantangan era industri 5.0,” jelas Yasonna.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, menyebutkan bahwa festival ini mengintegrasikan berbagai layanan Kemenkumham dalam satu tempat dengan tema “Semakin Dekat dengan Masyarakat.”
“Festival ini bertujuan untuk menyediakan layanan hukum dan HAM yang cepat dan mudah diakses. Selain itu, acara ini juga merupakan platform untuk mempromosikan inovasi dan pencapaian Kemenkumham dalam melayani masyarakat,” ujar Dodot.
Di antara layanan yang tersedia dalam festival ini adalah Layanan Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, serta pameran produk unggulan dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Banten.
Layanan Keimigrasian termasuk pembuatan 79 e-Paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Layanan Administrasi Hukum Umum mencakup perseroan terbatas, perseroan perorangan, perkumpulan, notariat, kewarganegaraan, dan apostille.
Sementara itu, layanan Kekayaan Intelektual menyediakan konsultasi untuk pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan desain industri.
Pewarta: Herfa