Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Menjadi Narasumber dalam Acara Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa

BAGIKAN:
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Menjadi Narasumber dalam Acar...
0
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Menjadi Narasumber dalam Acara Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa
Iklan

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH, MH, menjadi narasumber utama dalam acara bertajuk “Peningkatan Kapasitas Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD se-Provinsi Banten Tahun 2024” yang digelar di Hotel Grand Horison Serpong, Kota Tangerang.

Senin, (5/8/24).

Acara ini mengangkat tema penting “Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa,” dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting serta 1.200 peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa se-Provinsi Banten.

Acara ini dibuka oleh Pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar, M.Sc., yang menyampaikan sambutan mengenai pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai peraturan terbaru dalam tata kelola pemerintahan desa.

Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, juga memberikan pandangannya mengenai dukungan legislatif untuk program-program desa.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, serta Kapolda Banten yang diwakili oleh Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto turut memberikan dukungan dan motivasi bagi para peserta.

Dalam kesempatan ini, Dr. Siswanto mengangkat topik “Jaksa Jaga Desa: Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.” Dr. Siswanto menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa dan meminimalkan masalah yang mungkin dihadapi oleh perangkat desa.

Dalam paparan tersebut, Dr. Siswanto menguraikan peran Kejaksaan dalam bidang intelijen berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: 006/A/JA/07/2017. Tugas-tugas ini meliputi penyiapan perumusan kebijakan kegiatan intelijen, pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri dan impor, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Iklan
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Donor Darah dalam Perayaan Hari Pengayoman ke-79
Artikel Selanjutnya

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Donor Darah dalam Perayaan Hari Pengayoman ke-79

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Agustus 2024, 23:48 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini