Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Vonis Penjara Dua Tahun untuk Mantan Ketua PGRI Kasemen dan Rekannya dalam Kasus Korupsi Dana PIP

Penulis: Redaksi
Selasa, 23 Juli 2024 | 22:01 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Di akhir tahun 2021, Tb Iskandar menginformasikan bahwa dana PIP untuk 18 SDN di Kota Serang sudah dapat dicairkan. Total bantuan yang diterima oleh 18 sekolah mencapai Rp962 juta, namun setelah dipotong sekitar Rp414 juta, dana yang diterima sekolah berkurang signifikan.

Tb Samsudin kemudian menerima sekitar 40 persen dari dana PIP yang dicairkan dari kepala sekolah.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa, didampingi penasihat hukumnya, menyatakan menerima keputusan tersebut, sedangkan JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. (*)

(red)

Penulis: Redaksi
Selasa, 23 Juli 2024 | 22:01 WIB
Artikel Selanjutnya

Polsek Bojong Pandeglang Tangkap Lima Pelaku Judi Domino, Satu Tersangka Kabur

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas
Vonis Penjara Dua Tahun untuk Mantan Ketua PGRI Kasemen dan Rekannya dalam Kasus Korupsi Dana PIP

Bagikan artikel ini melalui