Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Vonis Penjara Dua Tahun untuk Mantan Ketua PGRI Kasemen dan Rekannya dalam Kasus Korupsi Dana PIP

Penulis: Redaksi
Selasa, 23 Juli 2024 | 22:01 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Arief menambahkan bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Anggota majelis hakim, Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja, menjelaskan bahwa Tb Samsudin, sebagai Kepala Sekolah SDN Kesaud periode 2016-2021, bersama Tb Iskandar, Nazar Hanafiah, dan Supriyadi, telah melakukan pemotongan dana PIP untuk 24 SDN di Kota Serang pada tahun 2021. Pemotongan yang dilakukan mencapai Rp766.868.250, atau sekitar 40 persen dari total pencairan dana bantuan PIP.

Dana yang disunat tersebut dibagi dengan rincian berbeda: Tb Samsudin menerima Rp199.300.500, Tb Iskandar Rp435.709 juta, Nazar Hanafiah Rp9 juta, Supriyadi Rp11,5 juta, Yadi Mubarok Rp29,225 juta, Helmi Arif Ginanjar Rp38 juta, dan saksi Kosasih Rp43,2 juta.

Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana PIP sebesar Rp9,6 triliun melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dengan pagu anggaran khusus Rp1,1 triliun.

Dana ini ditujukan untuk 1.947.432 peserta didik di seluruh Indonesia. Tb Iskandar, yang mengetahui adanya bantuan PIP aspirasi untuk jenjang SD di Kota Serang, bertemu dengan Nazar Hanafiah untuk menawarkan bantuan tersebut.

Tb Iskandar juga menyampaikan bahwa setelah pencairan, ada kompensasi sebesar 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi DPR RI.

Pada akhir tahun 2020, Tb Iskandar menemui Tb Samsudin di sebuah kafe untuk membahas bantuan PIP aspirasi. Tb Iskandar menawarkan bantuan dengan pemotongan sebesar 40 persen—30 persen untuk dirinya dan 10 persen untuk Tb Samsudin.

Tb Samsudin kemudian mengumpulkan dokumen dari sekolah-sekolah yang ingin mengajukan bantuan dan mengirimkannya kepada Tb Iskandar.

Penulis: Redaksi
Selasa, 23 Juli 2024 | 22:01 WIB
Artikel Selanjutnya

Polsek Bojong Pandeglang Tangkap Lima Pelaku Judi Domino, Satu Tersangka Kabur

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas
Vonis Penjara Dua Tahun untuk Mantan Ketua PGRI Kasemen dan Rekannya dalam Kasus Korupsi Dana PIP

Bagikan artikel ini melalui