Vonis Penjara Dua Tahun untuk Mantan Ketua PGRI Kasemen dan Rekannya dalam Kasus Korupsi Dana PIP
SERANG - Mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Tb Samsudin, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Selasa, (23/7/24).
Putusan ini dikeluarkan setelah Tb Samsudin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 dengan total nilai Rp1,3 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Mochamad Arief Adikusumo, dalam amar putusannya menyatakan, "Terdakwa Tb Samsudin dijatuhi pidana selama dua tahun penjara yang akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani." Selain hukuman penjara, Tb Samsudin juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, yang dapat digantikan dengan satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp167 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta benda Tb Samsudin, dan jika nilai sitaan tidak mencukupi, akan ditambah dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Sementara itu, Tb Iskandar, yang merupakan rekan dekat staf ahli Komisi X DPR RI, dijatuhi hukuman lebih berat yaitu dua tahun dan tiga bulan penjara. Tb Iskandar juga dikenakan denda Rp50 juta yang dapat digantikan dengan satu bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp235 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa akan menyita aset Tb Iskandar dan jika nilai sitaan tidak mencukupi, akan dikenakan tambahan pidana penjara selama sepuluh bulan.
Arief menjelaskan bahwa vonis terhadap kedua terdakwa didasarkan pada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan termasuk ketidakmauan kedua terdakwa untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya, menunjukkan sikap sopan selama persidangan, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.