Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang yang menangani PKH sebagai pelaksana penyaluran bantuan sosial PKH, menggunakan mitra lembaga salur yaitu PT Pos Indonesia. Hal ini untuk menjamin kecepatan dan ketepatan penyaluran bansos PKH sampai ke KPM.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.
Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan atau PKH memiliki tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan taraf hidup KPM melalui aksesn layanan penendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidkan serta kesejahteraan sosial
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.
Sasaran dan Kriteria KPM PKH
Sasaran kepesertaan PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan secara terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sasaran kepersertaan PKH harus memiliki komponen pendidikan, kesehatan dan/atau kesejahteraan sosial. Setiap komponen memiliki rincian sebagai berikut:
- Komponen Kesehatan
Sasaran kepesertaan PKH dalam komponen kesehatan meliputi kategori: