Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Masyarakat Miskin
sudah mampu; d. menolak menerima bantuan; atau e.
memiliki kepesertaan ganda.
KPM yang diusulkan sebagai KPM baru atau KPM pengganti adalah keluarga dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dianggap layak berdasarkan hasil musdes/muskel. Perubahan data KPM tersebut disahkan oleh Bupati/Wali Kota dan dimasukkan ke dalam Aplikasi SIKS-NG.
Foto Dokumentasi Sosialisasi Program Sembako dan PKH Dinas Sosial Kabupaten Serang Tahun 2023
(adv)
Penulis: Redaksi
Sabtu, 29 Juni 2024 | 02:01 WIB