Selasa, 7 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Masyarakat Miskin

BAGIKAN:
Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program...
0
Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Masyarakat Miskin
Iklan

Dalam rangka menangani masalah kemiskinan, pemerintah menggunakan berbagai program dan stimulus untuk mengatasi masalah tersebut. Sehubungan dengan hal  itu, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Perpres No.63/2017).

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Diharapkan dari Program Perlindungan Sosial ini dapat berhasil menanggulangi kemiskinan yang dihadapi, terutama masalah kemiskinan kronis.

Dinas Sosial Kabupaten Serang selaku instansi pemerintah di daerah yang mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan sosial senantiasa menjadi garda terdepan dalam mensukseskan program perlindungan dan jaminan sosial seperti PKH dan BPNT, baik berupa dukungan personil, dukungan anggaran pendamping maupun dukungan data penerima sasaran.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH  dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai dilaksanakan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun.

Kementerian Sosial melakukan penyaluran melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH. Rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera.

Iklan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Mengumumkan Persyaratan Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024
Artikel Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Mengumumkan Persyaratan Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 29 Juni 2024, 02:01 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini