Dinas Sosial Kabupaten Serang Senantiasa Mendampingi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Masyarakat Miskin
Sasaran Penerima Manfaat Program
Sasaran Program Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan (kabupaten/kota) sesuai alokasi yang disediakan Pemerintah, dan namanya termasuk di dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Daftar KPM Program Sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan BPNT/Sembako
Berdasarkan Permensos No. 4 Tahun 2023 tentang penyaluran bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Sembako memiliki tujuan diantaranya berikut ini:
- mengurangi beban pengeluaran KPM Program Sembako dalam memenuhi kebutuhan pangan salah satu kebutuhan dasar;
- Memberikan bantuan kepada mereka yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan, dan/atau memiliki kriteria masalah sosial; dan
- memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM Program Sembako dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Manfaat Program BPNT/Sembako
Manfaat Program BPNT atau Program sembako untuk meningkatkan: Manfaat Program Sembako untuk:
- Ketahanan pangan di tingkat KPM Program Sembako sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemiskinan ekstrem;
- Menggerakkan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan bahan pangan;
- Pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi
- Meningkatnya transaksi nontunai dalam agenda Gerakan Nasional Nontunai (GNNT);
Kriteria Keluarga Penerima KPM meliputi:
- Penduduk yang berdomisili di Daerah dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
- Tidak sedang menerima program bantuan lain dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang diberikan secara rutin;
- Orang tidak mampu; dan
- Usia diatas 40 (empat puluh) tahun.
Mekanisme Pelaksanaan Program
- Tahap Persiapan
Dilakukan melalui penyiapan Pagu/jumlah KPM program Sembako Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta data Penerima Manfaat (Daftar KPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penyiapan data KPM dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan disampaikan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), yang dapat diakses melalui situs http://siks.kemsos.go.id/.